STUDI PENGGUNAAN OBAT PADA PASIEN PENYAKIT PARU OBSTRUKTIF KRONIK (PPOK) DI RSM. AHMAD DAHLAN KEDIRI PERIODE 2018
Dublin Core
Title
STUDI PENGGUNAAN OBAT PADA PASIEN PENYAKIT PARU OBSTRUKTIF KRONIK (PPOK) DI RSM. AHMAD DAHLAN KEDIRI PERIODE 2018
Creator
SALSABILA INDIRA ARSA
Description
Penyakit Paru Obstruksi Kronik (PPOK) adalah penyakit paru kronis yang ditandai dengan hambatan aliran udara di saluran napas yang bersifat progresif irreversible atau reversible sebagian yang meliputi emfisema dan bronkitis kronik. Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu mengkaji presentase penggunaan obat) dan mengetahui ketepatan penggunaan obat pada pasien PPOK (meliputi pemilihan obat, dosis, dan rute pemakaian). Penelitian ini merupakan penelitian observasional. Pengambilan data dilakukan secara retrospektif dari data rekam medis pasien di RS. Muhammadiyah Ahmad Dahlan Kota Kediri. Analisis data berupa evaluasi deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa obat PPOK yang digunakan pada 62 sampel adalah nebulizer budesonid sebanyak 61 kasus (28,37%), injeksi deksametason sebanyak 49 kasus (22,79%), injeksi metilprednisolon sebanyak 5 kasus (2,33%), metilprednisolon peroral sebanyak 1 kasus (0,47%), nebulizer salbutamol sebanyak 62 kasus (28,84%), injeksi terbutalin sebanyak 5 kasus (2,33%), salbutamol peroral sebanyak 2 kasus (0,93%), infus aminofilin sebanyak 18 kasus (8,37%), ambroxol peroral sebanyak 7 kasus (3,26%), dan nebulizer bromheksin sebanyak 5 kasus (2,33%). Berdasarkan hasil ketepatan terapi meliputi tepat pemilihan obat pada seluruh pasien (100%), tepat dosis sebesar 167 kasus (77,31%), dan tepat rute pemberian obat pada seluruh pasien (100%).
Date
2019
Skripsi - KTI Item Type Metadata
NIM
10115045
Program Studi
S1 Farmasi
Kode Item
FM1/19/088
Collection
Citation
SALSABILA INDIRA ARSA, “STUDI PENGGUNAAN OBAT PADA PASIEN PENYAKIT PARU OBSTRUKTIF KRONIK (PPOK) DI RSM. AHMAD DAHLAN KEDIRI PERIODE 2018,” Institut Ilmu Kesehatan BW Kediri, accessed November 29, 2024, https://oasis.iik.ac.id:9443/repo/items/show/7568.