TINJAUAN KELENGKAPAN PENGISIAN PERSETUJUAN TINDAKAN TRANSFUSI DARAH DI RSUD KABUPATEN KEDIRI PERIODE TRIWULAN I TAHUN 2019

Dublin Core

Title

TINJAUAN KELENGKAPAN PENGISIAN PERSETUJUAN TINDAKAN TRANSFUSI DARAH DI RSUD KABUPATEN KEDIRI PERIODE TRIWULAN I TAHUN 2019

Creator

ESTY ROSTIKAWATI

Description

Persetujuan tindakan adalah persetujuan yang diberikan oleh pasien atau keluarga terdekat setelah mendapat penjelasan secara lengkap mengenai tindakan kedokteran yang akan dilakukan terhadap pasien. Berdasarkan survei awal di RSUD Kabupaten Kediri pada 01 April 2019 tindakan transfusi darah termasuk dalam laporan 10 besar tindakan di RSUD Kabupaten Kediri. Dari 15 formulir persetujuan tindakan transfusi darah periode triwulan IV tahun 2018 ditemukan sebanyak 20% (3 formulir) terisi lengkap, 80% (12 formulir) tidak terisi lengkap. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tingkat kelengkapan pengisian persetujuan tindakan tranfusi darah di RSUD Kabupaten Kediri periode triwulan I tahun 2019. Jenis penelitian ini deskriptif dengan pendekatan retrospektif. Populasi dalam penelitian ini yaitu formulir persetujuan tindakan transfusi darah sebanyak 173 formulir pada triwulan I tahun 2019 dengan jumlah sampel sebanyak 121 formulir, dengan teknik simple random sampling. Pengumpulan data dilakukan dengan lembar wawancara dan checklist. Hasil penelitian didapatkan bahwa dari 121 formulir yang diteliti didapatkan 14 formulir yang lengkap dengan persentase 11,57%, dan 107 formulir tidaklengkap dengan persentase 88,43%. Kelengkapan tertinggi terdapat pada item nama pemberi 0pernyataan dan TTD pemberi pernyataan dengan persentase 100% dan kelengkapan terendah terdapat pada item telepon pada pemberi persetujuan dengan persentase 13,22%. Hal ini belum sesuai dengan standar kelengkapan informed consent sebesar 100%. Menurut hasil wawancara kepada petugas rekam medis di RSUD Kabupaten Kediri ketidaklengkapan pengisian pada formulir persetujuan tindakan transfusi darah disebabkan karena formulir diisi sendiri oleh pasien/keluarga dan petugas kurang teliti saat mengecek pengisian dan kebenaran data pada formulir. Petugas perlu memberikan sosialisasi kepada pihak pasien atau keluarga bahwa item nomor telepon wajib diisi dengan cara mengkonfirmasi ulang pada pihak pasien atau keluarga.

Kata kunci : Kelengkapan, Persetujuan Tindakan, Transfusi Darah.

Date

2020

Skripsi - KTI Item Type Metadata

NIM

30516023

Program Studi

D3 Rekam Medis dan Informasi Kesehatan

Kode Item

RM3/20/003

Collection

Citation

ESTY ROSTIKAWATI, “TINJAUAN KELENGKAPAN PENGISIAN PERSETUJUAN TINDAKAN TRANSFUSI DARAH DI RSUD KABUPATEN KEDIRI PERIODE TRIWULAN I TAHUN 2019,” Institut Ilmu Kesehatan BW Kediri, accessed November 29, 2024, https://oasis.iik.ac.id:9443/repo/items/show/6214.