IMPLEMENTASI KEBIJAKAN URUN BIAYA DAN SELISIH BIAYA DALAM PENCEGAHAN TERJADINYA FRAUD BPJS KESEHATAN DI RUMAH SAKIT GRHA BHAKTI MEDIKA KLUNGKUNG
Dublin Core
Title
IMPLEMENTASI KEBIJAKAN URUN BIAYA DAN SELISIH BIAYA DALAM PENCEGAHAN TERJADINYA FRAUD BPJS KESEHATAN DI RUMAH SAKIT GRHA BHAKTI MEDIKA KLUNGKUNG
Creator
NI PUTU PRIYANKA AYU RATNANGGANA
Description
Tindakan kecurangan terkait dengan pembiayaan BPJS Kesehatan masih
banyak terjadi dan dapat menyebabkan kerugian finansial bagi negara, salah
satunya terjadi defisit dalam pembiayaan BPJS Kesehatan. Pemerintah Indonesia
mengeluarkan PMK No 51 Tahun 2018 tentang Pengenaan Urun Biaya dan Selisih
Biaya dalam program Jaminan Kesehatan sebagai upaya untuk mencegah terjadinya
tindakan kecurangan yang dilakukan oleh fasilitas kesehatan maupun peserta BPJS
Kesehatan. Tujuan penelitian untuk menganalisis gambaran implementasi
kebijakan PMK No 51 Tahun 2018 tentang pelaksanaan urun biaya dan selisih biaya
di rumah sakit Grha Bhakti Medika. Metode yang digunakan adalah deskriptif
kualitatif melalui wawancara terstruktur dengan informan kunci yaitu manajer
pelayanan medik, petugas front office, tim casemix, dan informan utama yaitu
pasien rawat inap BPJS Kesehatan. Hasil penelitian variabel komunikasi belum
sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan, variabel sumber daya sudah memenuhi
dan SDM sudah memiliki kemampuan, namun masih kurang dalam fasilitas untuk
mendukung proses komunikasi, variabel disposisi implementor sudah memahami
tujuan dan manfaat kebijakan, dan tidak terdapat penolakan dalam
implementasinya, variabel struktur birokrasi sudah terdapat SOP yang mengatur
alur kerja implementor, terdapat koordinasi antara rumah sakit dengan BPJS
Kesehatan, dan tidak melalui struktur birokrasi yang terlalu rumit. Kesimpulan dari
penelitian ini adalah implementasi kebijakan berdasarkan faktor komunikasi belum
sesuai peraturan, namun faktor sumber daya, disposisi, dan struktur birokrasi sudah
sesuai dengan PMK No 51 Tahun 2018 tentang Pengenaan Urun Biaya dan Selisih
Biaya. Saran yang dapat diberikan, diharapkan rumah sakit membuat fasilitas untuk
mendukung proses pemberian informasi dan BPJS Kesehatan dapat secara rutin
melakukan sosialisasi kepada peserta BPJS Kesehatan tentang pelaksanaan urun
biaya dan selisih biaya.
banyak terjadi dan dapat menyebabkan kerugian finansial bagi negara, salah
satunya terjadi defisit dalam pembiayaan BPJS Kesehatan. Pemerintah Indonesia
mengeluarkan PMK No 51 Tahun 2018 tentang Pengenaan Urun Biaya dan Selisih
Biaya dalam program Jaminan Kesehatan sebagai upaya untuk mencegah terjadinya
tindakan kecurangan yang dilakukan oleh fasilitas kesehatan maupun peserta BPJS
Kesehatan. Tujuan penelitian untuk menganalisis gambaran implementasi
kebijakan PMK No 51 Tahun 2018 tentang pelaksanaan urun biaya dan selisih biaya
di rumah sakit Grha Bhakti Medika. Metode yang digunakan adalah deskriptif
kualitatif melalui wawancara terstruktur dengan informan kunci yaitu manajer
pelayanan medik, petugas front office, tim casemix, dan informan utama yaitu
pasien rawat inap BPJS Kesehatan. Hasil penelitian variabel komunikasi belum
sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan, variabel sumber daya sudah memenuhi
dan SDM sudah memiliki kemampuan, namun masih kurang dalam fasilitas untuk
mendukung proses komunikasi, variabel disposisi implementor sudah memahami
tujuan dan manfaat kebijakan, dan tidak terdapat penolakan dalam
implementasinya, variabel struktur birokrasi sudah terdapat SOP yang mengatur
alur kerja implementor, terdapat koordinasi antara rumah sakit dengan BPJS
Kesehatan, dan tidak melalui struktur birokrasi yang terlalu rumit. Kesimpulan dari
penelitian ini adalah implementasi kebijakan berdasarkan faktor komunikasi belum
sesuai peraturan, namun faktor sumber daya, disposisi, dan struktur birokrasi sudah
sesuai dengan PMK No 51 Tahun 2018 tentang Pengenaan Urun Biaya dan Selisih
Biaya. Saran yang dapat diberikan, diharapkan rumah sakit membuat fasilitas untuk
mendukung proses pemberian informasi dan BPJS Kesehatan dapat secara rutin
melakukan sosialisasi kepada peserta BPJS Kesehatan tentang pelaksanaan urun
biaya dan selisih biaya.
Date
2022
Skripsi - KTI Item Type Metadata
NIM
10319039
Program Studi
S1 Kesehatan Masyarakat
Kode Item
KM1/22/017
Collection
Citation
NI PUTU PRIYANKA AYU RATNANGGANA, “IMPLEMENTASI KEBIJAKAN URUN BIAYA DAN SELISIH BIAYA DALAM PENCEGAHAN TERJADINYA FRAUD BPJS KESEHATAN DI RUMAH SAKIT GRHA BHAKTI MEDIKA KLUNGKUNG,” Institut Ilmu Kesehatan BW Kediri, accessed November 29, 2024, https://oasis.iik.ac.id:9443/repo/items/show/11415.